Loading...

PPDB Kabupaten Bogor

Portal Resmi Informasi Pelaksanaan PPDB Kabupaten Bogor
Tahun Ajaran 2022/2023

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Jl. Nyaman No. 1 Kel. Tengah Kecamatan Cibinong Telp. (021) 8753191-8765405

Cibinong 16914

TK

671 Lembaga

PAUD

2.392 Lembaga

SD

1.867 Lembaga

SMP

768 Lembaga

PKBM

204 Lembaga

SKB

1 Lembaga

Dasar hukum

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Nomor: 421/220-DISDIK

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

Alur pendaftaran

1

SELEKSI

Pendaftaran tanggal

4 - 8 Juli 2022

Pukul 08.00 – 14.00

Jarak tempat tinggal terdekat berdasarkan zonasi.

Untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir, menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

2

PENGUMUMAN PENETAPAN

Pengumuman tanggal

11 Juli 2022

Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

3

DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG

Daftar ulang tanggal

12 - 13 Juli 2022

Pukul 08.00 – 14.00

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Pendataan ulang oleh sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya.

Jalur Pendaftaran PPDB

Jalur

Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Jalur Afirmasi

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan Penyandang disabilitas

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar wilayah Daerah yang merupakan wilayah perbatasan Daerah

Calon peserta didik baru yang bukan warga Daerah yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke Daerah karena perintah jabatan

Jalur Prestasi

Hasil prestasi/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Daerah dibukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB diumumkan.

Kuota

Jalur Zonasi

SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah

SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah

Jalur Afirmasi

paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah

Jalur Prestasi

Sisa Kuota jika masih ada dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi.

SMP N 1 CIBINONG

Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No.71 Ciriung Cibinong

203

JALUR ZONASI YANG DITERIMA

60

JALUR AFIRMASI YANG DITERIMA

20

JALUR PERPINDAHAN TUGAS YANG DITERIMA

105

JALUR PRESTASI AKADEMIK YANG DITERIMA

15

JALUR PRESTASI NON AKADEMIK YANG DITERIMA

403

TOTAL SISWA YANG DITERIMA

167

JUMLAH SISWA YANG TIDAK DITERIMA