Jl. Nyaman No. 1 Kel. Tengah Kecamatan Cibinong Telp. (021) 8753191-8765405
Cibinong 16914
671 Lembaga
2.392 Lembaga
1.867 Lembaga
768 Lembaga
204 Lembaga
1 Lembaga
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023
Jarak tempat tinggal terdekat berdasarkan zonasi.
Untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir, menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.
Pengumuman tanggal
Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Pendataan ulang oleh sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya.
Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan Penyandang disabilitas
Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar wilayah Daerah yang merupakan wilayah perbatasan Daerah
Calon peserta didik baru yang bukan warga Daerah yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke Daerah karena perintah jabatan
Hasil prestasi/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Daerah dibukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB diumumkan.
SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
Sisa Kuota jika masih ada dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi.
Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No.71 Ciriung Cibinong
JALUR ZONASI YANG DITERIMA
JALUR AFIRMASI YANG DITERIMA
JALUR PERPINDAHAN TUGAS YANG DITERIMA
JALUR PRESTASI AKADEMIK YANG DITERIMA
JALUR PRESTASI NON AKADEMIK YANG DITERIMA
TOTAL SISWA YANG DITERIMA
JUMLAH SISWA YANG TIDAK DITERIMA